Pilkada Gorontalo

Profil Roni Imran Bupati Terpilih Gorontalo Utara Gagal Dilantik Serentak Gara-gara Sengketa Pilkada

Roni Imran batal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Editor: Fadri Kidjab
Facebook Roni Imran
GAGAL DILANTIK: Foto Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey saat menerima nomor urut dari KPU Gorontalo Utara. Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey bupati terpilih Gorontalo Utara itu gagal dilantik serentak bersama 961 kepala daerah di istana kepresidenan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Roni Imran batal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Hal ini dikarenakan Roni Imran bersama Ramdhan Mapaliey masih memiliki sengketa Pilkada 2024.

Roni Imran diketahui sempat menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey digugat oleh paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar serta Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan ini tercatat dalam 115 gugatan hasil Pilkada 2024 yang masuk ke MK pada Minggu (08/12/2024). 

Persoalan nama di ijazah berbeda itu menjadi dalil gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah lantaran namanya dengan nama di ijazah berbeda.

Saat pendaftaran, Roni Imran meminta surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo. 

Surat keterangan tersebut diberikan ke sekolah untuk mengeluarkan surat keterangan yang kemudian surat itu menerangkan Roni Imran adalah pemilik ijazah atas nama Ron K Imran.

Pada Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024 lalu, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dan mendapatkan nomor urut 1.

Pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kemudian keluar sebagai pemenang pilkada Gorontalo Utara dengan meraih 41.842 suara.

Perolehan suara itu unggul atas paslon nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang meraih 29.283 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.

Hasil tersebut kemudian digugat di MK oleh pasangan calon atau paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved