THR 2025

2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR 2025 - Foto Kompas.com. 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI yang Tidak Berhak Dapatkan THR di 2025. Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI. Namun, ada dua kelompok PNS dan Polri/TNI yang tidak berhak menerima THR di tahun 2025. Kabar kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto. THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

- PNS dan Calon PNS 

- PPPK 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat Negara 

  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR PNS 2025 

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini: 

Baca juga: Asyik Main Petak Umpet, Balita di Karawang ini Tiba-tiba Terjebak di Pengering Mesin Cuci

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan/umum 

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. 

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: 

Halaman
123