Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya.
Kini setelah uang Rp68 juta dikembalikan Kades Hutabohu, Anto Hanapi dalam hal ini kuasa keluarga Nurhayati justru tak amanah. (*)