TRIBUNGORONTALO.COM – Uang sebesar Rp68 juta belum diterima oleh keluarga Nurhayati Husain, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nurhayati Husain, Kepala Desa Hutabohu Rustam Pomalingo, sudah mentransfer uang tersebut ke Anto Hanapi (kuasa keluarga Nurhayati).
Adapun keputusan pengembalian dana ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo. Kades Hutabohu diwajibkan mengembalikan uang Rp68 juta paling lambat Selasa (18/2/2025).
Adapun Rustam Pomalingo mengklaim telah mentransfer uang keluarga Nurhayati Husain ke rekening Sufrianto Y Hanapi alias Anto. Hal ini dibuktikan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.
Namun, Nurhayati Husain mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening Anto Hanapi.
“Kalau kami tahu, lebih baik uang itu langsung ditransfer ke rekening kami. Tapi justru dikirim ke Pak Anto,” kata Nurhayati kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (22/2/2025).
Nurhayati juga mengungkapkan, Anto Hanapi sempat datang ke keluarganya dalam keadaan tergesa-gesa untuk meminjam uang sebesar Rp25 juta.
Karena keterbatasan dana, pihak keluarga hanya mampu memberikan Rp19 juta. Anto berjanji bahwa uang itu akan dikembalikan keesokan harinya bersamaan dengan dana Rp68 juta yang baru diterimanya dari Kades Hutabohu.
“Tapi keesokan harinya, Pak Anto bilang uang di rekeningnya sudah tidak ada, hanya tersisa Rp400 ribu. Dia sempat mengatakan rekeningnya kena hack,” jelas Nurhayati.
Nurhayati memastikan bahwa uang Rp68 juta dari Kades Hutabohu dan Rp19 juta yang dipinjam Anto Hanapi belum diterima oleh pihak keluarga.
“Sampai sekarang belum ada uang itu kami terima. Pak Anto selalu punya alasan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Anto Hanapi yang hingga kini belum menyerahkan dana tersebut kepada keluarga korban.
“Kami sangat kecewa. Saya sudah meminta agar Pak Anto segera mengembalikan uang itu, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ujar Ismail.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan uang tersebut, Anto Hanapi justru mengklaim bahwa dana sudah diteruskan kepada keluarga korban.
“Iya iya, sudah aman (sudah diserahkan ke keluarga),” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Lansia Desa Kaidundu Gorontalo Ditemukan Meninggal Dunia di Perkebunan Kemiri
Awal Permasalahan
Diberitakan TribunGorontalo.com, seorang wanita berinisial NH, warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, mengaku ditipu oleh Rustam Pomalingo.
Rustam Pomalingo dikenal sebagai Kepala Desa (Kades) Hutabohu itu telah menerima uang sebesar Rp 60 juta.
Uang itu diserahkan pihak keluarga NH melalui perantara Azis Lateka.
Rustam disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan Rustam Pomalingo sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.
"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada Azis Lateka agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena Azis Lateka dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).
Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada Azis Lateka pada 7 Oktober 2023.
Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.
"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.
"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.
Rustam lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.
Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.
"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.
Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri Rustam Pomalingo.
Uang itu digunakan istri Rustam untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.
Keluarga NH sejatinya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun Rustam Pomalingo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kami sudah berusaha bertemu langsung dan meminta solusi, tapi kepala desa tidak mau tahu soal uang yang sudah diberikan. Padahal di perjanjian awal uang akan dikembalikan apabila anak kami tidak lolos,” ungkap Anto.
Baca juga: Viral SK CPNS Pemprov dan Kabupaten Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN
Pernyataan Kades Hutabohu
Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo, menyatakan setuju akan pengembalian uang yang disepakati dalam RDP.
Ia bahkan rela menjual mobil demi melunasi semua tuntutan itu.
Rustam sebetulnya meminta waktu lebih dari satu minggu tapi permintaan tersebut ditolak oleh keluarga NH.
"Saya punya kemampuan, saya tahu persis, dan saya mau tidak mau, saya harus mau membayar," ungkap Rustam kepada TribunGorontalo.com seusai RDP, Selasa (12/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa jalan terakhir untuk membayar dana itu dengan menjual mobil miliknya.
"Tapi saya berdoa bisa saya tunaikan dengan baik," jelasnya.
Selain itu, ia berupaya menghindari kekeruhan masalah yang lebih besar.
"Karena ini ada tendesi lain di masyarakat saya, maka saya cenderung menjaga stabilitas desa. Tapi kalau tadi langsung ditanya bayar dan tidak maka ini sudah selesai, tapi ini sudah berkembang," bebernya.
Sebelumnya, keluarga Korban, Anton Hanapi meminta Rustam melunasi utangnya dalam tiga hari.
Namun setelah dimediasi oleh Komisi Satu DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak keluarga sepakat memberikan waktu satu minggu.
"Untuk pembayaran ini disepakati jadi tujuh hari maka dibuatkan surat pernyataan dari mulai besok (Rabu, 12 Februari)," ungkapnya.
Adapun uang yang harus dikembalikan Rustam Pomalingo sebesar Rp68 juta.
"Ini kami meminta hanya Rp68 juta dan yang Rp500 ribu kami sudah ikhlaskan," jelasnya.
Apabila Kades Hutabohu tidak menepati janjinya maka pihak keluarga akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Tapi jika melengser dari situ maka ada jalur hukum yang aka kita tempuh," tandasnya.
Kini setelah uang Rp68 juta dikembalikan Kades Hutabohu, Anto Hanapi dalam hal ini kuasa keluarga Nurhayati justru tak amanah. (*)