Solar Subsidi
Dinas Kabupaten Gorontalo Ingatkan Petani, Penjual Solar Subsidi Terancam Sanksi Berat
Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa solar bersubsidi yang diberikan kepada petani tak bisa diperjualbelikan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Solar-subsidi-untuk-petani-dilarang-diperjualbelikan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa solar bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya boleh digunakan untuk alat dan mesin pertanian (alsintan), bukan untuk diperjualbelikan.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pertanian, Fonny Tangahu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025).
“Ini BBM subsidi dari pemerintah, khusus untuk petani. Kalau sampai dijual atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, itu pelanggaran hukum. Ada sanksi berat,” tegas Fonny.
Baca Juga: Kejari Gorut Usut Dugaan Korupsi Proyek Masjid Jabal Iqro, Kabag ULP Dipanggil
Pemberian solar subsidi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Petani yang ingin mendapatkan solar subsidi wajib bergabung dalam kelompok tani dan mengajukan permohonan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan masing-masing.
Berkas pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen CPCL (Calon Petani Calon Lahan), KTP, foto lahan, serta data alat mesin pertanian.
Per 1 Agustus 2025, Dinas Pertanian telah menggunakan aplikasi Xstar untuk mengelola seluruh rekomendasi solar subsidi.
Berbeda dengan sistem manual sebelumnya yang hanya berlaku sebulan, rekomendasi melalui Xstar berlaku selama tiga bulan. Volume solar yang diperoleh ditentukan otomatis berdasarkan jenis dan nomor mesin alsintan.
“Sekarang semuanya lebih transparan. Saat data alsintan dimasukkan ke aplikasi, langsung muncul berapa liter yang dibutuhkan. Petani tinggal bawa jeriken sesuai jumlah itu ke SPBU,” ujar Fonny.
Saat ini, ada empat SPBU di Kabupaten Gorontalo yang melayani pengisian solar subsidi untuk petani berdasarkan rekomendasi, yaitu SPBU Parungi, SPBU Tibawa, SPBU Limboto, dan SPBU Pentadio.
Namun, Fonny menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat.
Jika ada penyalahgunaan seperti penjualan solar subsidi oleh oknum petani atau pihak lain, masyarakat diminta segera melaporkan ke penyuluh pertanian, BPP, atau langsung ke Polsek setempat.
“Kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak. Saya sendiri pernah dimintai keterangan dalam kasus seperti ini. Jadi jangan main-main dengan BBM subsidi,” tegasnya.
Menurutnya, sudah ada beberapa laporan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangani, termasuk dugaan penjualan solar bersubsidi.
Ia mengingatkan, aturan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi sudah jelas dan sanksinya tidak ringan. (*)