7. Pengendara motor melawan arus
8. Berkendara melebihi batas kecepatan maksimum
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong)
10. Kendaraan bermuatan berlebihan (overload)
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Diketahui, Operasi Otanaha bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Lukman mengimbau seluruh pengendara untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, dan surat-surat lain yang diperlukan, agar terhindar dari sanksi saat operasi berlangsung.