Berita Nasional

3 Pria Diciduk dalam Penggerebekan 'Apotek' Narkoba di Sidetapa

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Dari kanan ke kiri, Kasat Narkoba Polres Buleleng, Kapolres Buleleng, KBO Polres Buleleng, dan Kasi Humas Polres Buleleng saat menunjukkan barang bukti narkoba dalam pers release, Jumat (7/2/2025). TERCIDUK - Tiga pria yang tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis sabu berhasil diciduk dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, pada Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 Wita.

TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga pria yang tengah bersiap mengonsumsi narkotika jenis sabu berhasil diciduk pada Jumat (31/1/2025) pukul 11.55 Wita.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan DW (39), JD (42), dan DD (45) di salah satu kamar rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sementara itu, pemilik rumah, Ulig Jebeg, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Bupati dan Gubernur Gorontalo yang Baru Terpilih Dilarang Angkat Staf Ahli

Tiga Pria Terciduk di Kamar, Siap Konsumsi Sabu Saat digerebek, ketiga tersangka ditemukan dalam keadaan duduk di kamar dan diduga hendak mengonsumsi sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,35 gram bruto serta sejumlah alat hisap sabu.

Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Ulig Jebeg, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Mereka kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat, Terlibat Dugaan Suap untuk Hentikan Kasus Pembunuhan

Polisi terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan menekan peredaran barang haram di wilayah tersebut. 

Kasus Lain

Dalam kasus lain, sebanyak sembilan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di Badung berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim Polres Badung. Selain sembilan pengedar Polres Badung juga mengamankan 4 pengguna dengan total tersangka 13 orang.

"Semua tersangka ini kita amankan dalam operasi antik agung tahun 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari terakhir," ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat merilis kasusnya pada Jumat (7/2/2025).

Pihaknya menyebutkan peredaran narkoba di Badung ternyata masih marak. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah pengedar diamankan.

Halaman
12