Berita Nasional

Bupati dan Gubernur Gorontalo yang Baru Terpilih Dilarang Angkat Staf Ahli

Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
KEPALA BKN - Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui awak media usai pengukuhan Kepala BKKBN Sulbar di kantor BKKBN, Kompleks Kantor Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (26/3/2024). LARANGAN ANGKAT STAFSUS - Zudan menegaskan bahwa pemerintah melarang pengangkatan staf ahli atau stafkhusus untuk para kepala daerah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bupati dan gubernur terpilih tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer maupun staf ahli saat resmi menjabat. 

Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam keterangannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa seluruh rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintahan harus melalui mekanisme seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Baca juga: Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat, Terlibat Dugaan Suap untuk Hentikan Kasus Pembunuhan

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

"Kepala daerah yang baru terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer atau staf ahli tanpa melalui mekanisme CASN. Jika ada kepala daerah yang melanggar, maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan usai menghadiri rapat koordinasi di Gorontalo, Senin (10/2/2025).

Zudan menyoroti bahwa jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk di Gorontalo, saat ini sudah mencukupi, terutama dalam sektor administrasi.

Menurutnya, penambahan tenaga honorer atau staf ahli yang tidak sesuai prosedur hanya akan membebani anggaran daerah.

"Saat ini jumlah pegawai sudah lebih dari cukup, khususnya di bidang administrasi. Jika ada kebutuhan tenaga kerja tambahan, sebaiknya melalui jalur CPNS dan PPPK yang akan dibuka kembali," jelasnya.

Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa jika pemerintah daerah membutuhkan pegawai tambahan, rekrutmen harus dilakukan.

Baca juga: Mahasiswa di Pasuruan Nekat Curi Rp 276 Juta Milik Selebgram untuk Judi Online

Bisa melalui jalur CPNS untuk lulusan S1, S2, maupun S3, dengan prioritas pada tenaga kesehatan seperti dokter spesialis.

"Kami akan membuka kembali penerimaan CPNS, termasuk untuk tenaga medis seperti dokter spesialis. Jadi, jika ada kebutuhan pegawai, silakan melalui jalur yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Selain itu, Zudan juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga ahli atau staf khusus hanya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Ia menilai kebijakan semacam itu hanya akan menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat yang signifikan.

"Cek kembali, apakah benar-benar butuh tenaga ahli tambahan. Jangan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan, karena di setiap OPD sudah ada pegawai yang memiliki keahlian," pungkasnya.

Sebagai langkah tegas, pemerintah pusat tidak akan segan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau staf ahli tanpa prosedur resmi.

Sanksi ini dapat berupa pemotongan anggaran hingga tindakan administratif lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemerintahan daerah di Gorontalo dapat berjalan lebih efisien dan profesional, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved