Berita Nasional

Eks Kanit Resmob Polres Jaksel Dipecat, Terlibat Dugaan Suap untuk Hentikan Kasus Pembunuhan

Ia terbukti terlibat dalam dugaan suap yang berkaitan dengan penghentian perkara pembunuhan dan pemerkosaan.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
WAWANCARA KOMPOLNAS - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). DIPECAT DARI POLRI: Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dipecat sebagai anggota Polri, Jumat (7/2/2025)) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/2/2025).

Ia terbukti terlibat dalam dugaan suap yang berkaitan dengan penghentian perkara pembunuhan dan pemerkosaan.

Sebagai informasi, kasus itu menyeret dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga dikaitkan dalam kasus ini.

"AKP Z dijatuhi sanksi PTDH," ungkap Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain Ahmad Zakaria, dua mantan perwira lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND, juga dikenai sanksi etik.

Keduanya mendapat hukuman demosi selama delapan tahun, penempatan khusus selama 20 hari, serta larangan untuk kembali bertugas di bidang reserse.

"AKBP GG dan Ipda ND dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, penempatan khusus 20 hari, serta larangan bertugas di satuan reserse," lanjut Anam.

Sementara itu, proses sidang etik bagi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penerimaan suap oleh beberapa oknum polisi dari keluarga tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Uang tersebut diduga diberikan untuk menghentikan proses hukum atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan keduanya terhadap seorang remaja berinisial FA (16).

Dugaan skandal ini mulai menarik perhatian publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) merilis laporan yang merujuk pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Dalam gugatan itu, beberapa pihak disebut, termasuk AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, serta dua individu lainnya, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

Kasus ini terdiri dari dua laporan terpisah, yakni terkait pembunuhan dan pemerkosaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved