Selasa, 10 Maret 2026

Nakes Boalemo Dirumahkan

30 Nakses Puskesmas Paguyaman Gorontalo Dirumahkan Kena Imbas Aturan Baru

Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN, yaitu PNS dan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 30 Nakses Puskesmas Paguyaman Gorontalo Dirumahkan Kena Imbas Aturan Baru
freepik
ILUSTRASI -- nakes di sebuah rumah sakit. per 2025 ini sebanyak 30 nakes di puskesmas Paguyaman dirumahkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Sejumlah tenaga honorer di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, resmi dirumahkan per 1 Februari 2025.

Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN, yaitu PNS dan PPPK, serta tenaga outsourcing.

Kepala Puskesmas Paguyaman, Zulha J.A Pakai, mengungkapkan bahwa dari total 92 tenaga kerja di puskesmas tersebut, sebanyak 30 tenaga honorer telah dirumahkan.

“Sisanya, sebanyak 62 orang yang berstatus PNS dan PPPK masih menjalankan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun jumlah tenaga kerja berkurang, pelayanan kesehatan di Puskesmas Paguyaman tetap berjalan normal.

“Alhamdulillah, pelayanan masih bisa berjalan dengan baik. Memang ada beberapa ASN yang kini memegang lebih dari satu tugas, tetapi ini hanya sementara hingga tenaga tambahan tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulha J.A Pakai menerangkan bahwa dari 30 tenaga honorer yang dirumahkan, sebanyak 17 orang merupakan tenaga kontrak yang masuk dalam database.

Mereka kata dia masih diupayakan agar tetap terakomodir dalam PPPK paruh waktu. 

Sementara itu, tiga orang lainnya termasuk dalam kategori non-database, dan sepuluh orang lainnya adalah tenaga abdi yang sebelumnya bekerja tanpa menerima gaji tetap dari pemerintah.

Terkait status tenaga kontrak yang telah bekerja sepanjang Januari 2025, Zulha J.A Pakai menegaskan bahwa mereka tidak lagi menerima gaji sejak awal tahun.

“Kami sudah menyampaikan hal ini sejak Desember 2024, sehingga mereka sudah mengetahui kondisinya,” ungkapnya.

Meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja, pihak puskesmas terus melakukan evaluasi untuk memastikan pelayanan tetap optimal.

“Kami berharap ke depan ada kebijakan yang memungkinkan tenaga abdi yang benar-benar mengabdi ini bisa mendapatkan status yang lebih jelas,” harapnya.

Zulha J.A Pakai juga menekankan bahwa meskipun tenaga honorer telah dialihkan, tidak ada tugas-tugas vital yang terbengkalai.

“Tanggung jawab program yang sebelumnya dipegang oleh tenaga honorer telah dialihkan ke ASN atau PPPK sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved