Nakes Boalemo Dirumahkan
30 Nakses Puskesmas Paguyaman Gorontalo Dirumahkan Kena Imbas Aturan Baru
Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN, yaitu PNS dan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-nakes-di-sebuah-rumah-sakit.jpg)
Adapun 30 honorer yang dirumahkan hanya sebagian kecil dari jumlah honorer yang dirumahkan di Boalemo.
Sebab, data yang diSejak awal Januari 2025, sekitar 1.700 honorer di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, telah dirumahkan.
Hal ini sebagai bagian dari evaluasi kepegawaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Syafrudin Lamusu, dari total honorer yang dirumahkan, sebanyak 1.008 orang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu sisanya adalah honorer non-database yang tidak terdaftar dalam sistem.
Syafrudin menjelaskan bahwa meskipun banyak honorer yang dirumahkan, ada rencana untuk meninjau kembali status mereka, terutama yang terdaftar dalam database BKN.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pengalihan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat kembali, namun tetap melalui evaluasi yang ketat, terutama bagi yang selama ini tidak memenuhi standar absensi atau kinerja yang optimal," ungkap Syafrudin dalam wawancara.
Evaluasi ini juga menyasar honorer yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti puskesmas.
Syafrudin menekankan pentingnya memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak terganggu meskipun ada pengurangan jumlah tenaga honorer.
"Setelah proses manajemen kepegawaian selesai dilakukan, honorer yang ada di puskesmas akan diprioritaskan untuk kembali bekerja, namun evaluasi terhadap kinerja tetap akan dijalankan," katanya.
Terkait masalah anggaran, Syafrudin memastikan bahwa dana untuk honorer sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, dan saat ini pihaknya hanya menunggu mekanisme pengalokasiannya.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.(*)