Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.
Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.
Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.
Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka. (*)