Nakes Boalemo Dirumahkan

Tangis Perawat Puskemas Bongo Nol Boalemo Gorontalo Karena Dirumahkan

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HONORER MENANGIS: Dua honorer Puskesmas Bongo Nol, Boalemo, Gorontalo, berpelukan sambil menangis gara-gara dirumahkan.

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Sejumlah tenaga honorer di Puskesmas Bongo Nol, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, tak kuasa menahan air mata.

Bagaimana tidak, mereka tiba-tiba menerima kabar bahwa status mereka kini tidak lagi diperpanjang sebagai tenaga kesehatan (nakes) gara-gara dirumahkan. 

Tentu, keputusan itu mengejutkan, terutama para pegawai yang telah lama mengabdikan diri di fasilitas kesehatan tersebut.

Hari terakhir mereka mengabdi, diisi dengan saling mengucap salam perpisahan. Juga saling berpelukan. Ada beberapa yang menangis di pojokan puskes.

Momen sedih ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial (medsos) Facebook. 

Menurut keterangan salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya, mereka efektif dirumahkan sejak 1 Januari 2025. 

“Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun di sini,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai dampak dari aturan penghapusan tenaga honorer yang mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah.

Para tenaga honorer yang terdampak berharap ada solusi dari pemerintah daerah agar mereka bisa tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Mereka ingin diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau alternatif lain yang memungkinkan mereka tetap berkarier di bidang kesehatan.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.

Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.

Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.

Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka.  (*)