Bahkan kata Sukril, hasil evaluasi masih harus disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.
"Setelah evaluasi, kita menunggu surat dari Kemendagri yang menyatakan bahwa ini (RAPBD) sudah bisa dilaksanakan," terang Sukril.
Sebenarnya, kata Sukril, tidak ada keterlambatan mengenai proses tersebut jika mengacu pada 15 hari kerja setelah dokumen diterima.
Bahkan RAPBD bisa lebih cepat dari apabila evaluasi antara Pemrov Gorontalo dan Kemendagri cepat selesai. (*)