E Tilang

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

Blokir Kendaraan

- Jika pemberitahuan diabaikan atau tidak diterima (nomor telepon tidak aktif), kendaraan akan diblokir.

  • Pembukaan Blokir

- Blokir otomatis dibuka setelah denda dibayarkan di Samsat atau melalui layanan pembayaran resmi.

Pemberitahuan tersebut mencantumkan tautan ke situs web https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar diharuskan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi untuk mendapatkan kode pembayaran denda.

Permasalahan muncul ketika nomor telepon pemilik kendaraan tidak aktif atau telah diganti. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Banda Neira Januari 2025: Harga Tiket Rp 419.000 dengan KM Sangiang

"Enggak sampai pemberitahuan itu (tilang elektronik). Akan tahu nanti saat ke Samsat kendaraan sudah terblokir," ujar AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

Pelanggar yang terkena blokir harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor Samsat untuk membuka blokir kendaraannya.

Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi mereka yang sengaja mengabaikan notifikasi maupun yang tidak menerima pemberitahuan karena perubahan nomor telepon.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv