E Tilang

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

TRIBUNGORONTALO.COM-Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem baru dalam pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pekan ini.

Sistem yang sebelumnya mengandalkan surat fisik kini beralih ke platform WhatsApp untuk penyampaian bukti pelanggaran.

Pengendara diimbau untuk tidak mengabaikan pesan terkait tilang dari sistem ETLE.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka: Kegiatan 2

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, konsekuensi serius bagi pelanggar yang mengabaikan notifikasi tilang elektronik.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/1/2025).

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

Dalam sistem baru ini, pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan langsung dinotifikasikan melalui WhatsApp secara real-time.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,0 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Alur Tilang Elektronik (ETLE) Polda Metro Jaya

  • Rekaman Pelanggaran

- Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

  • Pemberitahuan Notifikasi

- Notifikasi tilang dikirim melalui WhatsApp secara real-time kepada pemilik kendaraan.

  • Isi Notifikasi

- Bukti pelanggaran berupa foto.
- Tautan situs http://etle-pmj.id untuk klarifikasi.

  • Proses Klarifikasi

- Pemilik kendaraan mengisi data di situs ETLE:

  • Nomor polisi kendaraan.
  • Nomor telepon.
  • Kode referensi.

Kode Pembayaran

- Setelah klarifikasi, sistem memberikan kode pembayaran denda.

  • Pembayaran Denda

- Denda dapat dibayar melalui:

  • Samsat.
  • ATM yang mendukung pembayaran ETLE.
Halaman
12