E Tilang

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

TRIBUNGORONTALO.COM-Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem baru dalam pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pekan ini.

Sistem yang sebelumnya mengandalkan surat fisik kini beralih ke platform WhatsApp untuk penyampaian bukti pelanggaran.

Pengendara diimbau untuk tidak mengabaikan pesan terkait tilang dari sistem ETLE.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 8 Kurikulum Merdeka: Kegiatan 2

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, konsekuensi serius bagi pelanggar yang mengabaikan notifikasi tilang elektronik.

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/1/2025).

Hati-hati Sering Abaikan Informasi E-Tilang via WhatsApp, Kendaraan Bisa Terblokir. Simak informasi lengkapnya dibawah ini..

Dalam sistem baru ini, pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan langsung dinotifikasikan melalui WhatsApp secara real-time.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,0 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Alur Tilang Elektronik (ETLE) Polda Metro Jaya

  • Rekaman Pelanggaran

- Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

  • Pemberitahuan Notifikasi

- Notifikasi tilang dikirim melalui WhatsApp secara real-time kepada pemilik kendaraan.

  • Isi Notifikasi

- Bukti pelanggaran berupa foto.
- Tautan situs http://etle-pmj.id untuk klarifikasi.

  • Proses Klarifikasi

- Pemilik kendaraan mengisi data di situs ETLE:

  • Nomor polisi kendaraan.
  • Nomor telepon.
  • Kode referensi.

Kode Pembayaran

- Setelah klarifikasi, sistem memberikan kode pembayaran denda.

  • Pembayaran Denda

- Denda dapat dibayar melalui:

  • Samsat.
  • ATM yang mendukung pembayaran ETLE.

Blokir Kendaraan

- Jika pemberitahuan diabaikan atau tidak diterima (nomor telepon tidak aktif), kendaraan akan diblokir.

  • Pembukaan Blokir

- Blokir otomatis dibuka setelah denda dibayarkan di Samsat atau melalui layanan pembayaran resmi.

Pemberitahuan tersebut mencantumkan tautan ke situs web https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar diharuskan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi untuk mendapatkan kode pembayaran denda.

Permasalahan muncul ketika nomor telepon pemilik kendaraan tidak aktif atau telah diganti. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ternate - Banda Neira Januari 2025: Harga Tiket Rp 419.000 dengan KM Sangiang

"Enggak sampai pemberitahuan itu (tilang elektronik). Akan tahu nanti saat ke Samsat kendaraan sudah terblokir," ujar AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/2025).

Pelanggar yang terkena blokir harus menyelesaikan pembayaran denda di kantor Samsat untuk membuka blokir kendaraannya.

Sanksi ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi mereka yang sengaja mengabaikan notifikasi maupun yang tidak menerima pemberitahuan karena perubahan nomor telepon.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv