Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Thariq Modanggu - Nurjanah Bermohon ke MK, Ingin Ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara Terpilih

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febriyanto Potale kuasa hukum Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf saat membacakan petitum ke MK, pada Selasa (14/1/2025).

Arief Hidayat selaku Hakim MK memperjelas kembali bilamana Paslon Ridwan - Muksin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara.

Namun Bawaslu menyatakan bahwa paslon nomor urut 3 memenuhi syarat (MS).

Atas landasan tersebut, pihak Thariq - Nurjanah memohon ke MK untuk mendiskualifikasi paslon pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024.

"Menetapkan pemohon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai paslon terpilih dalam pemilihan cabup-cawabup Gorontalo Utara," jelas Febriyanto saat membacakan petitum. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Sebelumnya Febrianto Potale juga mewakili Ryan Kono dan Charles Budi Doku dalam tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi.

Ryan Kono dan Charles Budi Doku diketahui merupakan pasangan calon wali kota Gorontalo di Pilkada 2024.

Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.

"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.

Kampanye yang dianggap fitnah, hingga adu domba, kata Pangeran, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Setelah itu, Febriyanto kemudian membacakan petitum perkara.

Pemohon memohon kepada MK mengambulkan seluruh permohonan pemohon. 

Halaman
123