"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.
Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya.
Adapun hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu memperjelas gugatan pemohon pada sidang berikutnya. (*)