Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Thariq Modanggu - Nurjanah Bermohon ke MK, Ingin Ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara Terpilih

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febriyanto Potale kuasa hukum Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf saat membacakan petitum ke MK, pada Selasa (14/1/2025).

"Selanjutnya membatalkan putusan hasil pemilihan umum KPU Kota Gorontalo," terangnya.

Permohonan selanjutnya adalah mendiskualifikasi pasangan yang bersangkutan dalam kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya diikuti oleh paslon satu dua dan empat," pungkasnya. 

Adapun hakim MK Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu memperjelas gugatan pemohon pada sidang berikutnya. (*)