Paslon Bupati Gorut Ajukan Gugatan

Thariq Modanggu - Nurjanah Bermohon ke MK, Ingin Ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara Terpilih

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febriyanto Potale kuasa hukum Thariq Modanggu - Nurjanah Yusuf saat membacakan petitum ke MK, pada Selasa (14/1/2025).

TRIBUNGORONTALO.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isinya adalah tuntutan supaya paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Febriyanto Potale selaku Kuasa Hukum Thariq - Nurjanah, menyebut klien mereka lebih pantas daripada dua paslon lain.

Pertama, kata Febriayanto, paslon nomor urut 1 disebut cacat administrasi saat melakukan pendaftaran di KPU Gorontalo Utara.

Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah SMA.

Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa seluruh data administrasi milik Roni atas nama "Roni Imran". 

"Yang bersangkutan (Roni Imran) bermohon kepada Catatan Sipil (Capil), untuk mendapatkan surat keterangan," kata Salahudin. 

Surat keterangan itu kemudian diberikan ke SMA Negeri 7 Prasetya untuk mengeluarkan surat keterangan lagi. 

Dalam surat keterangan sekolah, menyatakan bahwa pemilik e-KTP Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K Imran. 

Namun pada 6 November 2024, SMA Negeri 7 Prasetya menyatakan terdapat kekeliruan atas surat keterangan itu, yang akhirnya dicabut kembali oleh sekolah. 

"Yang sebenarnya bahwa pemilik ijazah atas nama Ron K Imran, adalah Ron K Imran, bukan Roni Imran," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Thariq- Nurjanah juga mempermasalahkan salah satu calon dari nomor urut 3 karena masih berstatus sebagai terpidana. 

"Pasangan nomor urut 3 berstatus sebagai terpidana, itulah yang menjadi alasan kami," ujar Febriyanto saat sidang PHPU di MK, Selasa (14/1/2025).

Ia menjelaskan bilamana status hukum dari paslon bersangkutan sudah inkrah per 23 April 2025.

Ridwan Yasin diketahui terancam hukuman empat tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun hingga 25 April 2025.

Halaman
123