TRIBUNGORONTALO.COM-Diketahui, Abdul Haris sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan santri yang korbannya mencapai 20 orang.
Tim kuasa hukum Abdul Haris mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.
Gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polres Maros tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melanggar ketentuan hukum.
Menanggapi langkah hukum yang diambil, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady, menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Ngamuk, KPK Tak Juga Tangkap Harun Masiku Padahal Jadi Buron 5 Tahun
Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara Abdul Haris itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukumnya Abdul Haris, Budi Minzathu menegaskan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.
"Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi," terangnya.
Selain itu lanjut Budi, berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana.
Dimana pada intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Baca juga: 481 Wanita di Gorontalo Resmi jadi Janda Sepanjang 2024 Gara-gara Cerai
Dan pasal 79 KUHP terkait masalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka atau keluarganya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.