Kasus Cerai Gorontalo
481 Wanita di Gorontalo Resmi jadi Janda Sepanjang 2024 Gara-gara Cerai
Angka ini merupakan akumulasi dari perkara cerai gugat dan cerai talak yang diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Gorontalo Kelas 1A.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sepanjang tahun 2024, sebanyak 481 wanita di Kota Gorontalo resmi menyandang status janda.
Angka ini merupakan akumulasi dari perkara cerai gugat dan cerai talak yang diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Gorontalo Kelas 1A.
Dari 484 perkara cerai gugat yang diterima oleh PA Gorontalo pada tahun 2024, sebanyak 381 perkara dikabulkan.
Cerai gugat ini umumnya diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA, dan menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca juga: APBD 2025 Kabupaten Gorontalo Diketok Rp 1 Triliun, Kini Menunggu Disetujui Pemprov
Tercatat ada 493 perkara cerai gugat, dengan 413 di antaranya dikabulkan.
Selain cerai gugat, cerai talak juga turut menyumbang angka perceraian di Gorontalo.
Tahun 2024, PA Gorontalo menerima 142 perkara cerai talak, dengan 100 perkara di antaranya dikabulkan.
Angka ini naik sebanyak 27 perkara dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 73 perkara cerai talak yang dikabulkan.
Sehingga, total ada 481 wanita yang mencatatkan status janda pada tahun 2024 di Kota Gorontalo, baik melalui cerai gugat maupun cerai talak.
Baca juga: Penumpang SAM Air Rute Gorontalo - Pohuwato dan Palu Turun Drastis, Kini Ada Potongan Harga Tiket
Petugas Informasi PA Kelas 1A Gorontalo, Reza Thalib, menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mengurangi angka perceraian dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berselisih.
Bahkan, PA Gorontalo mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan agar pasangan yang mengajukan perceraian telah berpisah selama enam bulan, kecuali ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jika kedua belah pihak hadir, kami akan mencoba mediasi dan menanyakan apakah keputusan cerai sudah dipikirkan matang-matang," ujarnya.
Dengan upaya mediasi ini, diharapkan angka perceraian dapat diminimalisir, memberi kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.