“makasih pak polisi sudah mau di ajak kerjasama habisnya udh ga tau lagi dengan cara apa ngasih tau ga boleh bilang kasar lagi, semoga ada perubahan,” papar sang ibu.
Usai mendapatkan nasihat dari polisi, bocah itu pun langsung meminta maaf pada sang adik dan ibunya.
Baca juga: Kejari Gorontalo Utara Geledah PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorut, Dalami Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar
Ia lantas mengaku tak akan lagi bersikap kasar akibat takut dipenjara.
“Gak berani karena takut dipenjara,” tutur bocah tersebut.
Sang ibu memamparkan dirinya sudah berusaha melakukan berbagai cara agar putranya tersebut berhenti bersikap kasar hingga akhirnya memutuskan untuk dibawa ke kantor polisi.
Lucunya sang ibu menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi itu sebenarnya bukan untuk menakuti sang putra melainkan untuk membuat surat kehilangan.
Sementara itu, sebelumnya juga viral seorang ibu maafkan anak yang ia penjarakan karena curi perhiasan.
Sang ibu pun memeluk si anak.
Baca juga: Warga Aniaya Bocah di Boyolali Usai Ketahuan Curi Celana Dalam, Jari Kukunya Dipotong Pakai Tang
Peristiwa ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Karena keputusan sang ibu, kasus si anak pun tak dilanjutkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan perkara pencurian yang melibatkan seorang anak, MAW alias Agung, yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya, PZ.
Penghentian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Keputusan ini disampaikan dalam ekspose perkara secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, diwakili Wakil Kajati Rudy Irmawan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (25/11/2024).
Kasus terjadi pada Kamis (5/9/2024) di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Baca juga: Warga Kesal, Kamar Mandi Taman Kota Gorontalo tak Bisa Difungsikan
Tersangka MAW mencuri perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, serta uang tunai milik ibunya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.