"Tersangka mengambil kunci rumah dari adiknya untuk masuk ke rumah ibunya dan mengambil barang-barang berharga tersebut," ungkap Adre.
Meski tindakan tersangka merugikan, korban PZ memutuskan memaafkan anaknya dan mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Keputusan ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai, disertai permohonan maaf dari tersangka.
"Kesepakatan ini juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat, sehingga proses perdamaian dapat berjalan dengan kondusif," tambah Adre, dilansir dari Antara via Kompas.com.
Keputusan menghentikan perkara ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru
Adre menjelaskan, langkah ini diambil karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan korban telah memaafkan.
"Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian hukum tanpa persidangan, sehingga tidak menambah beban bagi kedua belah pihak," jelasnya.
Adre menambahkan, penerapan restorative justice bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi semua pihak yang terlibat.
"Proses ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang," tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi karena Kasar dan Suka Ganggu Adik, si Anak Ketakutan Dinasihati