TRIBUNGORONTALO.COM – Rumah tangga pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan selebgram Azizah Salsha akhirnya kandas di meja hijau.
Senin (25/8/2025), Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten menjatuhkan putusan cerai secara verstek.
Putusan ini bermakna perceraian dikabulkan meski pihak tergugat tidak hadir.
Dalam sidang yang sudah digelar dua kali, Arhan hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Zize maupun pengacaranya tidak pernah datang.
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok Selasa 26 Agustus 2025
Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menegaskan putusan tersebut sudah sah secara hukum, namun masih menyisakan satu tahap penting: ikrar talak.
Apa Itu Putusan Verstek?
Dalam hukum perdata, putusan verstek adalah vonis hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, meskipun sudah dipanggil dengan cara sah dan patut.
Mekanisme ini memungkinkan perkara tidak terkatung-katung hanya karena salah satu pihak memilih untuk tidak hadir.
Kasus Arhan–Zize pun menjadi contoh bagaimana proses cerai bisa berjalan meski salah satu pihak mangkir.
Baca juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Selasa 26 Agustus 2025: Saatnya Bergerak, Tapi Jangan Gegabah
Namun demikian, masih ada ruang hukum bagi Zize untuk mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari ke depan.
Menunggu Ikrar Talak Arhan
Meski gugatan cerai talak yang diajukan Arhan sejak 1 Agustus 2025 sudah dikabulkan, perceraian belum dianggap tuntas.
Arhan wajib mengucapkan ikrar talak secara langsung di depan majelis hakim.
Ikrar talak ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengukuhan terakhir yang menentukan sahnya perceraian dalam hukum Islam sekaligus negara.
Tanpa pengucapan ikrar, status cerai belum sepenuhnya sempurna.