Berita Kota Gorontalo

Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di belakang SMA 3 Gorontalo

Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.

"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.

Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.

Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.

Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut

"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)