Berita Kota Gorontalo

Warga Buang Sampah Sembarangan di Belakang SMAN 3 Gorontalo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di belakang SMA 3 Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Warga buang sampah sembarangan di belakang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo.

Tumpukan sampah tersebut terlihat di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sampah tersebut didominasi plastik berupa tas plastik, botol plastik dan mika plastik.

Tampak terlihat pula sampah berupa dos makanan tergeletak sembarangan beserta isinya yang tercecer di area tersebut.

Bau busuk pun tidak terelakkan yang dihasilkan dari tumpukan sampah tersebut.

Padahal sekira 50 meter dari lokasi tersebut terdapat tepat sampah yang disediakan SMA 3 Gorontalo. 

Selain itu, setiap rumah warga terdapat tempat sampah. Masyarakat lebih memilih membuang sampah di bawah pohon 

Sri Yanti, warga setempat mengatakan sampah tersebut berasal dari masyarakat luar dari wilayah tersebut.

"Banyak itu kelihatan kalau malam, entah orang dari mana yang buang sampah di situ. Yang jelas bukan warga di sini," jelasnya.

Sampah-sampah tersebut juga terlihat adanya bekas pembakaran sampah di tempat tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo telah melarang masyarakat Gorontalo untuk membakar sampah.

DLH mengingatkan masyarakat Gorontalo supaya tidak membakar sampah sembarangan terutama limbah domestik.

Pembakaran sampah disebut bisa berdampak pada gangguan pernapasan hingga penyebab kanker.

"Itu dilarang bakar sampah di rumah sendiri. Di kota kan ada petugas yang mengangkut," kata Penyuluh Lingkungan Limbah Domestik, Masdin Thalib kepada TribunGorontalo.com, Selasa (7/5/2024).

Selain akan berdampak pada kesehatan, pembakaran sampah juga berpengaruh pada lingkungan. Apalagi menurutnya Kota Gorontalo saat ini minim pepohonan. 

Pembakaran mandiri sebenarnya dilarang menurut Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah.

"Berdasarkan peraturan tersebut kan sudah dilarang. Tapi kami hanya mengimbau," tambahnya.

Para pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa uang paksa hingga pencabutan izin.

Tidak disebutkan berapa jumlah sanksi administrasi. Hanya saja, kata Masdin, pihaknya tidak berwenang dalam mengawasi tindakan pelanggaran warga jika membakar sampah.

Katanya, kewenangan tersebut di Satpol PP Kota Gorontalo. Ia pun merekomendasikan pemerintah membangun tim khusus penanganan masalah tersebut

"Kan bisa itu nanti bentuknya kolaborasi antara DLH, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Karena yang bisa menindak hanya Satpol PP," jelasnya.(*)