Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/03/terungkap-pejabat-kementan-gelontorkan-rp-68-miliar-selama-4-tahun-untuk-kebutuhan-eks-mentan-syl?utm_source=headline
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina