"Apa yang disebutkan di telepon itu?" kata Hakim.
Baca juga: Viral! Screenshot CCTV TKP Kasus Vina Cirebon Tersebar, Begini Kata Hotman Paris
"Segera selesaikan. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat Eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi," ujar Dedi.
Untuk pemberitahuan, penjelasan dari Dedi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, SYL, yang saat ini menjadi terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa KPK sebelumnya telah menuduh SYL menerima dana gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Total dana tersebut diduga diterima oleh SYL dalam rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2023.
Baca juga: Wajah Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Terungkap, Disebut Mirip Cipung
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dana tersebut diduga diperoleh oleh SYL melalui pemungutan yang dilakukan oleh pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam tindakannya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan didampingi oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang keduanya juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, dana yang terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, sebagian besar dari dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk keperluan acara keagamaan, biaya operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, dengan jumlah mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Hanya Karena Hal Sepele, Siswa SMP Ini Tega Aniaya Temannya hingga Tewas
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.