"Zakat Fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, kesempurnaan ramadhan, dan hak orang lain, jadi kejadian seperti ini sangat di sayangkan terjadi di lingkungan kita," tambahnya.
"Seharusnya para penanggung jawab zakat fitrah ini harus ada pendampingan dan juga edukasi lebih mengenai peraturan zakat fitrah menurut undang-undang dan ini berlaku ke seluruh masyarakat tanpa terkecuali agar tidak terjadi kembali hal seperti ini," lanjutnya.
Terakhir Ketua MUI Boalemo itu menegaskan untuk di buatkan pelatihan-pelatihan untuk warga serta para penanggung jawab Zakat Fitri maupun Mal.
"Ke depannya mungkin kita bisa evaluasi dan giatkan mengenai pelatihan-pelatihan amal zakat, karena harapannya agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan zakat seperti ini lagi," tutupnya.
8 Kategori Penerima Zakat Fitrah
Zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Tapi, orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu atau yang biasa disebut asnaf.
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja mereka?
1. Fakir
“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan,” ucap Rahmad.
2. Miskin
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
3. Amil
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
4. Mualaf
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
5. Budak
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
8. Anak jalanan
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. (*)