Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik secara bertahap dalam waktu lima tahun sehingga pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik sekurang-kurangnya 40 persen sampai pada tahun 2027.
3. Alokasi anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan
Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memenuhi alokasi anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Provinsi Gorontalo sekurang-kurangnya 0.90 persen dari total RAPBD 2024, yaitu Rp 17.406.334.281 yang terdapat selisih kurang Rp 3.932.227.118. Namun tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN.
4. Alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah provinsi Gorontalo belum memenuhi alokasi anggaran.
Alokasi anggaran itu diperuntukkan pendidikan dan pelatihan bagi ASN, dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Paling sedikit 0.34 persen dari total belanja daerah yaitu Rp 6.575.726.284 atau terdapat selisih kurang Rp 1.913.340.123.
5. Hal-hal khusus lainnya berupa
Kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan RKPD, KUA dan PPAS.
Pemerintah Provinsi Gorontalo harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah mulai dari RKPD, KUA dan PPAS serta rancangan peraturan daerah Provinsi Gorontalo tentang APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku:
- Alokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp 678.065.358.160 dan 35.06 persen tersebut belum memenuhi ketentuan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya
- Terdapat beberapa SKPD yang mengalokasikan pendanaan sub kegiatan yang diindikasikan tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan
- Terdapat beberapa SKPD yang mengalokasikan pendanaan kegiatan yang tidak menggambarkan proporsi capaian kinerja sub kegiatan
- Terdapat kegiatan/sub kegiatan pada beberapa SKPD yang tidak terdapat dalam RKPD serta KUA dan PPAS tetapi terdapat dalam rancangan APBD
- Terdapat kegiatan/sub kegiatan pada beberapa SKPD yang terdapat dalam RKPD serta KUA dan PPAS tetapi terdapat dalam rancangan APBD.