Rekomendasi

5 Rekomendasi Kemendagri untuk APBD Gorontalo Tahun Anggaran 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pembahasan APBD 2024 di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (02/01/2023).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat lanjutan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

Menurut anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, rapat ini khusus mendiskusikan keterlambatan APBD 2024.

"Memang kita ada sedikit keterlambatan memasukkan laporan hasil R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024," ujar Erwinsyah kepada TribunGorontalo.com, Selasa (02/01/2024).

Keterlambatan memasukkan laporan disebabkan oleh pembahasan APBD 2024 di DPRD Provinsi Gorontalo yang cukup panjang karena di dalam APBD tersebut terdapat anggaran pemilu dan pilkada.

"Selama lima tahun saya di badan anggaran, pembahasan APBD kali ini yang menurut saya paling lama," ucapnya.

Keterlambatan memasukkan laporan mengakibatkan antrean cukup panjang dalam proses penandatangan laporan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kata Erwin, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan laporan RAPBD Provinsi Gorontalo sudah sampai ke Kementerian hari ini, Selasa (02/01/2023).

"Gaji, tunjangan dan lain-lain di Januari bukan tidak dibayarkan. Tetap kita bayarkan setelah dananya ada," lanjutnya.

Fenomena seperti ini kata Erwin memang sudah biasa terjadi di kalangan ASN pada saat awal tahun. Namun, Erwin berharap paling lambat Senin, (08/01/2024) semuanya sudah dibayarkan.

Berikut lima rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri atas APBD Provinsi Gorontalo 2024.

1. Alokasi aggaran fungsi pendidikan

Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan telah terpenuhi dengan nilai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD 2024.

Adapun alokasi anggaran untuk pendidikan sebanyak Rp 573.106.226.922 atau 29.63 persen dari total RAPBD 2024.

2. Alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik

Untuk alokasi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta untuk mengupayakan alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total RAPBD 2024.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik secara bertahap dalam waktu lima tahun sehingga pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik sekurang-kurangnya 40 persen sampai pada tahun 2027.

3. Alokasi anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan

Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memenuhi alokasi anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Provinsi Gorontalo sekurang-kurangnya 0.90 persen dari total RAPBD 2024, yaitu Rp 17.406.334.281 yang terdapat selisih kurang Rp 3.932.227.118. Namun tidak termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN.

4. Alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah provinsi Gorontalo belum memenuhi alokasi anggaran.

Alokasi anggaran itu diperuntukkan pendidikan dan pelatihan bagi ASN, dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Paling sedikit 0.34 persen dari total belanja daerah yaitu Rp 6.575.726.284 atau terdapat selisih kurang Rp 1.913.340.123.

5. Hal-hal khusus lainnya berupa

Kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan RKPD, KUA dan PPAS.

Pemerintah Provinsi Gorontalo harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah mulai dari RKPD, KUA dan PPAS serta rancangan peraturan daerah Provinsi Gorontalo tentang APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana ketentuan yang berlaku:

  • Alokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp 678.065.358.160 dan 35.06 persen tersebut belum memenuhi ketentuan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah diluar tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya
  • Terdapat beberapa SKPD yang mengalokasikan pendanaan sub kegiatan yang diindikasikan tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan
  • Terdapat beberapa SKPD yang mengalokasikan pendanaan kegiatan yang tidak menggambarkan proporsi capaian kinerja sub kegiatan
  • Terdapat kegiatan/sub kegiatan pada beberapa SKPD yang tidak terdapat dalam RKPD serta KUA dan PPAS tetapi terdapat dalam rancangan APBD
  • Terdapat kegiatan/sub kegiatan pada beberapa SKPD yang terdapat dalam RKPD serta KUA dan PPAS tetapi terdapat dalam rancangan APBD.