Pemprov Gorontalo

Alasan Gaji ASN Pemprov Gorontalo Tertunda, Dijanjikan Cair Minggu ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair minggu ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (02/01/2023).

"Insyaallah minggu ini setelah perda di undangkan," ujarnya kepada TribunGorontalo.com melalui telepon WhatsApp. Selasa, (2/1/2023).

Keterlambatan pembayaran gaji pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diakibatkan oleh Surat Keterangan (SK) dari kemendagri yang baru diterima pada Jumat, (29/12/2023) sore.

Padahal perda mengenai APBD 2024 telah di paripurnakan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Rapat Paripurna ke-130 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 sejak Senin, (21/11/2023) lalu.

Lalu pada Rabu, (23/11/2023) nota kesepakatan mengenai pembahasan APBD Provinsi Gorontalo yang telah disepakati oleh DPRD dan Gubernur dikirim ke kemendagri untuk dilakukan evaluasi.

"Kalau sesuai regulasi itu 14 hari sejak nota kesepakatan itu dikirim ke kemendagri," lanjutnya.

Sehingga, 14 hari terhitung sejak 23/11/2023 jatuh di tanggal 14 desember 2023. Namun, kemendagri baru menandatangani nota kesepakatan tersebut pada Jumat (29/12/2023).

"Untungnya kita berada di nomor antrian ke-12. Jadi bisa dibayangkan bagaimana kalau Provinsi mengirimkan nota itu lewat dari tanggal 23," ujarnya.

Selain itu, Surat Keterangan (SK) evaluasi mengenai perda APBD 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI baru diterima pada Jumat, (29/12/2023) sore juga yang menyebabkan pembahasan evaluasi dari kemendagri belum bisa diagendakan

Pembicaraan Gaji ASN beserta rekomendasi APBD dari kemendagri baru bisa diadakan pada hari ini. Selasa, (2/1/2023).

"Penyesuaian APBD sesuai kemendagri itu dilaksanakan hari ini bersama dewan Provinsi," lanjutnya.

Dalam regulasi, kemendagri memberikan waktu selama tujuh hari untuk perbaikan penyesuaian APBD Provinsi Gorontalo 2024. Namun, Gubernur Gorontalo mendesak agar hari ini dibicarakan bersama DPRD Provinsi Gorontalo.

"Gaji itu kan haknya mereka ASN, makanya pak Gubernur mendesak agar segera dibicarakan dengan dewan dihari ini," tutupnya.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel

Baca juga: Kemenkeu Siapkan Dana Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN, Tunjangan Pensiunan Lebih Tinggi

Pj Gubernur meminta maaf

Halaman
12