Sebaliknya, jika dokumen dinyatakan belum lengkap, maka pihak Imigrasi akan mengembalikan dokumen tersebut, serta permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Imigrasi Gorontalo Permudah Masyarakat Urus Paspor dengan Program Eazy Passport
Biaya
Untuk halaman Paspor biasa, baik elektronik maupun nonelektronik, berjumlah 48 halaman.
Namun, biayanya berbeda. Paspor biasa memerlukan biaya sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk Paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.
Kantor Imigrasi juga memberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dengan biaya sebesar Rp 1 juta, di luar biaya penerbitan Paspor.
(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)