TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sudah tahu belum cara urus paspor masyarakat umum di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo?
Paspor bagian dari persyaratan utama bagi siapa pun yang berniat pergi ke negara lain, baik itu untuk tujuan bisnis, liburan, atau lainnya, wajib membawa paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemilik paspor.
Di Indonesia, otoritas yang berwenang terkait penerbitan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut informasi prosedur pengurusan paspor baru untuk masyarakat secara umum, dikutip TribunGorontalo.com dari laman resmi Kantor Imigrasi Gorontalo.
Pengurusan Paspor Biasa
Paspor biasa kini terdiri dari dua jenis yakni, Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Kedua jenis paspor ini dapat diurus oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), baik di wilayah Indonesia, maupun di luar wilayah Indonesia.
Tentu, proses penerbitan Paspor akan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Gorontalo, dapat dilakukan dengan cara manual atau secara elektronik, dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Baca juga: Penyalahgunaan Paspor tak Sepenuhnya Salah Imigrasi, Dirjen Analogikan Seperti SIM
Prosedur
Pendaftaran Paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh melalui App Store atau Google Play
Setelah mendaftar di aplikasi M-Paspor, akan diarahkan untuk mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan, sekaligus melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
Selanjutnya, pegawai Imigrasi yang bertugas akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, pegawai Imigrasi yang bertugas akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Sebaliknya, jika dokumen dinyatakan belum lengkap, maka pihak Imigrasi akan mengembalikan dokumen tersebut, serta permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Imigrasi Gorontalo Permudah Masyarakat Urus Paspor dengan Program Eazy Passport
Biaya
Untuk halaman Paspor biasa, baik elektronik maupun nonelektronik, berjumlah 48 halaman.
Namun, biayanya berbeda. Paspor biasa memerlukan biaya sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk Paspor biasa elektronik sebesar Rp 650 ribu.
Kantor Imigrasi juga memberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, dengan biaya sebesar Rp 1 juta, di luar biaya penerbitan Paspor.
(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)