Vonis Bharada E

Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022). Hingga vonis dijatuhkan, Richard Eliezer atau Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Lalu seusai vonis dijatuhkan, bagaimana nasib Bharada E sebagai anggota Polri?

Baca juga: Richard Eliezer, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 6 Poin Ini yang Ringankan Hukuman Bharada E

Hal tersebut patut dipertanyakan lantaran hingga vonis dijatuhkan, Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Tawari Uang Berjumlah Besar ke Pengacara Brigadir J, Apa Tujuannya?

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.

Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bagaimana jika Bharada E Tak Termasuk di Rencana Ferdy Sambo? Pengacara Brigadir J Beri Pengandaian

Sementara terkait status keanggotan Eliezer sebagai polisi, Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka akan memunculkan preseden buruk.

Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Selain itu, Bambang juga menganggap jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski divonis pidana, maka akan melunturkan semangat membangun Korps Bhayangkara yang profesional.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional ataut tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," katanya.

Halaman
12