Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut ada kemungkinan Putri Candrawathi memendam sakit hati mendalam pada Brigadir J.
Hal itu diungkap Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu juga mengatakan dengan alasan itu tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Selain itu, hakim mengatakan Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Hakim Iman.
Komentar Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.
Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.
Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.
Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.
"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: 200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua
Ia pun menyarankan agar masyarakat percaya pada keputusan hakim dan menerima vonis apa pun yang diberikan.
"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim."