TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim dalam sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan ketidakyakinannya soal Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan.
Ketidakyakinan ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santosadalam dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Diketahui, sebelumnya diklaim bahwa Putri Candrawathi sempat mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo hingga terjadi pembunuhan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Sejak Awal Ingin Hilangkan Nyawa Brigadir J, Majelis Hakim Ragukan Bantahan Ini
Hakim Iman Wahyu memaparkan, petimbangan soal ketidakyakinannya itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.
Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.
Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.
Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar terpisah di PN Jakarta Selatan hari ini.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Selain itu, ART sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo