Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Gegara Ferdy Sambo, Bharada E dituntut 12 tahun penjara, simak hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan JPU.

TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada E itu dibacakan JPU dalam sidang kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Sebelum, membacakan inti tuntutan, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan yang dijadikan pertimbangan untuk menuntut Bharada E.

"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana pada diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Saat Bharada E Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara setelah Dituntut 12 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan Bharada E ialah ia merupakan eksekutor yang diperintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga meninggal.

Perbuatan Bharada E itu pun, sebut JPU, telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Yaitu hal-hal yang memberatkan: terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat." sebut JPU.

Baca juga: Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Penyebabnya

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambungnya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Bharada E antara lain statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, hingga menyesali perbuatannya.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini." ungkap JPU.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan," lanjut JPU.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," sambungnya.

Hingga kemudian, tiba saatnya JPU membacakan tuntutannya untuk Bharada E.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tak seperti sidang biasanya, apabila biasanya JPU membacakan tuntutan dengan tegas, namun berbeda halnya dengan sidang kali ini.

JPU tampak bersedih dan suaranya pun ikut parau saat membacakan tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Bharada E.

Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut," ucap JPU.

"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU sembari bergetar.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU yang langsung disambut dengan teriakan protes dari pendukung Bharada E yang menyaksikan sidang di PN Jakarta Selatan.

Tak berbeda dengan JPU, Bharada E juga langsung menangis ketika mendengar dirinya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Gerak-gerik Bharada E saat Pertama Kali Bertemu, Tak Berani Kontak Mata?

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)