Brigadir J
Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda
Ahli hukum pidana menilai status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sesuai.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (28/12/2022).
Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini memberikan penjelasannya terkait status justice collaborator Bharada E.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
Mengingat, Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tentang kasus meninggalnya Brigadir J.
Dalam skenario palsu Ferdy Sambo, dinyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun akhirnya, Bharada E mengungkap fakta bahwa Brigadir J tewas setelah ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan karena saling tembak atau adu tembak.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Gerak-gerik Bharada E saat Pertama Kali Bertemu, Tak Berani Kontak Mata?
Tim kuasa hukum Bharada E lantas mempertanyakan kepada ahli soal status justice collaborator yang disandang oleh terdakwa pembunuhan.
Pasalnya, terdapat pandangan yang menilai bahwa terdakwa kasus pembunuhan tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Dalam perkara ini, klien kami ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator," kata pengacara Bharada E di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Dua Hal Meringankan, Romo Magnis: Dari Etika Normatif Bharada E Harus Tolak Perintah Sambo
"Ada pandangan di luar sana bahwa status tersebut tidak bisa ditetapkan kepada terdakwa di dalam kasus pembunuhan. Nah, bagaimana pendapat dari Saudara Ahli terkait pandangan tersebut," sambungnya.
Albert kemudian menjelaskan bahwa pemberian perlindungan pada saksi dan korban, dengan tindak pidana penyertaan, merupakan konteks yang berbeda.
"Jadi sebenarnya adalah konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan penyertaan atau perluasan pertanggungjawaban pidana," ungkap Albert.
Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf
Albert kemudian merujuk pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tetapi kalau kita merujuk pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," sebut Albert.