Brigadir J
Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda
Ahli hukum pidana menilai status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah sesuai.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Ahli Hukum Pidana Albert Aries dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022). Begini penjelasan Albert soal status justice collaborator Bharada E.
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)