Tak seperti sidang biasanya, apabila biasanya JPU membacakan tuntutan dengan tegas, namun berbeda halnya dengan sidang kali ini.
JPU tampak bersedih dan suaranya pun ikut parau saat membacakan tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut," ucap JPU.
"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU sembari bergetar.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU yang langsung disambut dengan teriakan protes dari pendukung Bharada E yang menyaksikan sidang di PN Jakarta Selatan.
Tak berbeda dengan JPU, Bharada E juga langsung menangis ketika mendengar dirinya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Gerak-gerik Bharada E saat Pertama Kali Bertemu, Tak Berani Kontak Mata?
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)