Brigadir J

Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu juga telah mencakup kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Brigadir J.

Tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo itu dibacakan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Adapun dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak ada hal yang meringankan.

Baca juga: Hari Ini Sidang, Tuntutan Pada Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

Sementara itu, JPU mengungkapkan bahwa ada 6 hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengungkapkan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan," kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Hal pertama yang memberatkan ialah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan ajudannya, Brigadir J kehilangan nyawa sehingga menjadi luka mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Gegara Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak 3 Hal Meringankan dan Memberatkan

"Yaitu hal-hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya," ungkap JPU.

Hal kedua yang memberatkan ialah, JPU menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangannya di persidangan," sebut JPU.

Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo

Hal ketiga yang memberatkan yaitu perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.

Hal keempat yang memberatkan adalah Ferdy Sambo yang kala itu masih sebagai jenderal polisi bintang dua, tak pantas melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Baca juga: Ayah Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Konsekuen Bangun Skenario Kebohongan: Sepantasnya Hukuman Mati

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," jelas JPU.

Hal kelima yang memberatkan Ferdy Sambo yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat baik Indonesia maupun di dunia internasional.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata JPU.

Baca juga: Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?

Hal keenam yang memberatkan, yaitu Ferdy Sambo telah melibatkan sejumlah anggota Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat." ucap JPU.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut JPU.

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat

Hingga kemudian tibalah saatnya JPU membacakan inti dari surat tuntutan yang mana Ferdy Samb dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

"Berdasarkan uraian dimaksud, kami penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut,

mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU.

Baca juga: Diceramahi Hakim, Ferdy Sambo Malah Bikin Bingung Gegara Tak Beri Tanggapan Langsung

"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaiamana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)