DPC PPP Kota Gorontalo Pecat Anggotanya dari Fraksi di DPRD

Rivai yang kini menjabat anggota DPRD itu, juga mengaku sebagai ketua resmi DPC PPP Kota Gorontalo.

TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Rapat internal DPC PPP Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Gorontalo memanas. 

Achmad Monoarfa yang mengaku sebagai ketua resmi DPC PPP Kota Gorontalo, geram dengan Rivai Bukusu. 

Rivai yang kini menjabat anggota DPRD itu, juga mengaku sebagai ketua resmi DPC PPP Kota Gorontalo.

Karena itu, Achmad Monoarfa melangsungkan rapat internal partai pada Senin malam (16/1/2023) kemarin. Rapat diwarnai ketegangan dan berujung keputusan pemberhentian kepada Rivai Bukusu sebagai anggota partai PPP. 

Achmad Monoarfa mengatakan, rapat digelar atas desakan seluruh kader hingga tingkat ranting. Sebab terbangun opini di luar bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di DPC Kota Gorontalo.

“Kami adalah pengurus yang memiliki SK tiba-tiba hadir opini di luar bahwa Rivai Bukusu juga sebagai ketua DPC. Untuk mencegah kebingungan di tengah public, maka DPC hari ini mengambil langkah tegas.” tuturnya.

Menurut Achmad Monoarfa, hasil rapat tersebut menetapkan pemberhentian sementara kepada Mohamad Rivai Bukusu dari keanggotaan PPP.

Serta menonaktifkan dari fraksi PPP di DPRD Kota Gorontalo.

Ketua DPC PPP Kota Gorontalo mengungkapkan, sebelum ada keputusan secara inkrah maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan atribut serta logo partai.

Ditakutkan dirinya akan melakukan hal-hal yang dapat menjatuhkan martabat partai.

“Yang dapat membatalkan keputusan itu hanya kami sendiri pengurus dan DPP, tidak ada yang bisa mencabut keputusan selain itu,” tegasnya.

Kata Achmad, pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada pengurus DPW PPP Provinsi Gorontalo dan untuk pemberitahuan ke tingkat DPP akan disampaikan langsung secara pribadi.

“Surat ke DPP minggu ini akan kita bawa langsung.” jelasnya.

“Sebelumnya yang bersangkutan (Rivai Bukusu) telah kami berikan SP 1, SP 2, dan ke 3 adalah pemberhentian sementara, secara jelas tidak bisa menggunakan atribut partai.” tuturnya.

Kata Achmad, karena Fraksi adalah perpanjangan tangan dari DPC, maka dengan hal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota fraksi partai PPP dan tidak diwajibkan untuk menyetor iuran.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved