Warga gorontalo disekap
Agus Hilmi Warga Gorontalo Mengaku Dipaksa Urus Paspor Malaysia, Diselundupkan dari Thailand
Agus Hilimi, pria asal Gorontalo yang disekap di Kamboja, ternyata dipaksa menggunakan paspor Malaysia dan diselundupkan dari Thailand.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Agus-Hilimi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Agus Hilimi, pria asal Gorontalo yang disekap di Kamboja, mengaku dipaksa menggunakan paspor Malaysia dan diselundupkan dari Thailand.
Kisah ini menambah panjang daftar warga Gorontalo yang menjadi korban sindikat penipuan daring atau scammer.
Agus, pria asal Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, tergiur tawaran kerja dengan gaji Rp 9 juta di Thailand.
Namun, ia justru dibawa ke Kamboja setelah dokumen paspornya dipalsukan menjadi paspor wisata Malaysia.
"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus dalam sebuah panggilan video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun belum dapat dipastikan terkait kebenaran paspor tersebut. Sebab saat ini belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi Gorontalo.
Adapun Agus menyatakan driinya dipaksa menjadi penipu daring (scammer) di Kamboja. Ia diancam denda 100 dolar AS jika tidak mencapai target kerja.
Saat meminta pulang, Agus malah dibebankan denda sebesar Rp 50 juta.
Kasus Agus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Keluarga Agus telah melaporkan insiden ini ke Polda Gorontalo.
Selain itu, Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar Biu, telah melaporkannya langsung ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Akan Bantu Pulangkan Agus Hilimi dari Kamboja
Enam Warga Gorontalo Terjebak Sindikat Serupa
Penderitaan Agus Hilimi ternyata bukan satu-satunya. Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, mengungkapkan ada enam warga Gorontalo lain yang juga pernah terjerat sindikat serupa.
Dari tujuh kasus yang tercatat, enam di antaranya sudah berhasil dipulangkan ke Gorontalo.
Sementara satu korban lainnya masih dalam proses penanganan.
Sindikat penipuan daring ini, menurut Sutrisno, meminta tebusan sekitar Rp 36 juta untuk setiap korban yang tidak mampu memenuhi target kerja sebagai scammer.