Alhasil, Pesulap Merah yang juga berjuluk sebagai pawang dukun tersebut, menjadi musuh bagi kubu perdukunan.
Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Adapun diketahui bahwa laporan Bang Haji Ridwan terhadap Pesulap Merah telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Laporan yang menargetkan Pesulap Merah itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)