Sebut Ada Perkembangan, Begini Kata Haji Ridwan soal Kemungkinan Pesulap Merah Jadi Tersangka

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) setelah melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023). Begini respons Bang Haji Ridwan terkait kemungkinan dijadikannya Pesulap Merah sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang dilaporkannya di Polda Metro Jaya.

Alhasil, Pesulap Merah yang juga berjuluk sebagai pawang dukun tersebut, menjadi musuh bagi kubu perdukunan.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Adapun diketahui bahwa laporan Bang Haji Ridwan terhadap Pesulap Merah telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Laporan yang menargetkan Pesulap Merah itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)