Laporannya Diterima Polda Metro Jaya, Begini Pesan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) setelah melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023).

TRIBUNGORONTALO.COM - Marcel Radhival atau Pesulap Merah resmi dilaporkan oleh Ahli spiritual Bang Haji Ridwan ke Polda Metro Jaya.

Bang Haji Ridwan yang juga merupakan Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) itu, melaporkan Pesulap Merah ke polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Menurut Bang Haji Ridwan, laporannya terhadap Pesulap Merah itu telah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Adapun dari pelaporannya itu, Bang Haji Ridwan berharap agar Pesulap Merah dapat kooperatif dalam proses hukum di pihak kepolisian.

Baca juga: Ingin Temani sang Guru Spiritual Laporkan Pesulap Merah, Jindan Dilarang Haji Ridwan Ikut-ikutan

"Pesan Abang ke Marcel, ya kita jalankan saja," kata sang ahli spiritual seperti dilansir Tribun Gorontalo.com dari kanal YouTube Bang Haji Ridwan ( BHR ), Jumat(13/1/2023).

"Untuk Marcel adikku sayang yang paling ganteng, paling pintar, paling hebat, kamu kooperatif untuk panggilan khusus Polda (Metro Jaya)," lanjutnya.

Laporan ini dipicu dari pernyataan Pesulap Merah yang membuat Bang Haji Ridwan merasa terhina karena menilai bahwa pesulap bernama asli Haris Setianto itu telah merendahkan profesi dukun.

Baca juga: Bersikukuh Seret Pesulap Merah ke Polisi, Haji Ridwan Belum Ingin Mediasi dengan sang Pawang Dukun

Pasalnya, Pesulap Merah menyebutkan dalam unggahan Instagram-nya bahwa 'dukun itu kalau enggak cabul ya nipu'.

Bang Haji Ridwan selaku Wakil Dewan Pembina dari LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) lantas melaporkan Pesulap Merah ke Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa sebenarnya, Bang Haji Ridwan telah pergi ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Pesulap Merah pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Namun karena ada berkas yang kurang, Bang Haji Ridwan bersama pengacaranya, Petrus Wekan, kembali lagi ke Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

"Berkas semua sudah rampung dan akhirnya laporan kami mengenai Pesulap Merah sudah diterima oleh pihak SPKT," ungkap Petrus Wekan.

Laporan yang dibuat Bang Haji Ridwan kepada Pesulap Merah itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Dipolisikan Ketum Forum Alam Gaib Indonesia, Kuasa Hukum Pesulap Merah Tegaskan Kliennya Tak Takut

"Dengan nomor laporan STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA," sambungnya.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Halaman
12