Brigadir J

Tuntutan Terhadap Bripka RR Bakal Dibacakan Minggu Depan, Akan Senasib dengan Ferdy Sambo?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ricky Rizal (Bripka RR) ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat melakukan proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

TRIBUNGORONTALO.COM - Tuntutan terhadap Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR  dijadwalkan akan dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada, Senin (16/1/2023).

Tuntutan ini diketahui merupakan buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jadwal tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2021).

“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Baca juga: Bantah Perintah Hajar, Bripka RR Tegaskan Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Tiba-tiba Menangis

Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup

 

 

Atas perintah Hakim tersebut, JPU kemudian menyampaikan ketidaksanggupannya jika pembacaan requisitoir atau surat tuntutan dilakukan pekan depan.

Sebab, Jaksa menangani lima terdakwa sekaligus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ricky Rizal, Jaksa juga menangani perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa,” kata Jaksa.

Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar membacakan putusan bisa dilakukan dua pekan ke depan.

“Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” ucap jaksa.

Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan

Mendengar permohonan jaksa, Hakim Wahyu pun menolak permohonan tersebut.

Hakim memutuskan agar pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.

“Tidak bisa jaksa penuntut umum, kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya,” ujar Hakim Wahyu. “Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu,” timpal jaksa.

“Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum,” tegas Hakim Wahyu.

Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Pekan Depan"