Aplikasi Pospay Permudah Warga Gorontalo Terima BSU

Menurut Kepala Kantor Pos Gorontalo Abdul Hafid, melalui Pospay, masyarakat bisa melihat apakah masuk dalam penerima BSU atau tidak. 

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
Abdul Hafid Kepala Kantor Pos Gorontalo saat memberikan tanggapan terkait penerima BSU di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia permudah masyarakat dalam menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menurut Kepala Kantor Pos Gorontalo Abdul Hafid, melalui Pospay, masyarakat bisa melihat apakah masuk dalam penerima BSU atau tidak. 

"Masyarakat tak perlu datang ke kantor, cukup dilihat lewat Pospay saja," kata Hafid kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut Hafid mengatakan, dalam mempermudah masyarakat itu, pihak Kantor Pos akan mendatangi secara langsung tempat kerja para penerima BSU tersebut. Dalam hal ini para pekerja wajib menginstal aplikasi Pospay.

"Tujuannya, biar para pekerja bisa bekerja normal, kita juga akan mendatangi tempat-tempat mereka bekerja, kami koordinasi dengan pihak manajer, untuk kami bisa membayarkan di instansi tersebut," ucap Hafid.

Sebelumnya, Masyarakat Gorontalo yang menerima BSU dari Kemenaker, sempat kecewa dengan aturan dari Kantor Pos.

Pasalnya, penerima BSU wajib menginstal aplikasi Pospay terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Hafid mengatakan aplikasi Pospay hanya diperuntukkan bagi peserta BSU untuk mengecek data yang terdaftar.

"Pospay untuk mempermudah masyarakat saja," jawabnya.

Disisi lain, Hafid juga membeberkan soal keunggulan lain dari aplikasi Pospay. Dimata Hafid, Pospay merupakan alat transaksi online yang praktis sehingga mempermudah masyarakat dalam transaksi online.

Kendati begitu, Pospay juga bisa membayar tagihan listrik, air, BPJS dan bisa juga untuk transfer di bank-bank konvensional.

"Keunggulan dari aplikasi ini bisa transfer sebanyak 50 juta dalam sehari," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved