Bharada E berdoa dan memohon kepada Tuhan untuk mengubah hati Ferdy Sambo agar pembunuhan terhadap Brigadir J tak terjadi.
Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Di situ dia ada berdoa. Berdoanya kan dia sampaikan bahwa supaya Tuhan mengubah, supaya tidak terjadi, ubah hatinya Bapak (Ferdy Sambo, red) supaya tidak terjadi, itu disampaikan kepada saya." tutur Ronny.
Hingga akhirnya, peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu tetap terjadi.
Atas kasus ini, 5 orang termasuk Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)